KPK Ikut Awasi, KKN di IPDN Kini Tak Ada Lagi

By Admin

nusakini.com--Ketika berbicara sebagai narasumber di acara peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia di Jakarta, beberapa hari yang lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menyinggung soal sistem seleksi dan penerimaan calon praja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Seperti diketahui, sekolah plat merah penghasil calon pamong pemerintahan itu ada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, kementerian yang sekarang dipimpin Tjahjo. 

Menurut Tjahjo, di eranya memimpin, perbaikan demi perbaikan di kampus IPDN terus dilakukan. Perbaikan tak hanya dari sisi sistem pendidikan, seperti penyempurnaan kurikulum, tapi juga perbaikan dalam hal sistem seleksi dan penerimaan calon praja. Kata Kata, sekarang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut dilibatkan dalam proses penerimaan calon praja IPDN. Komisi anti rasuah ikut mengawasi tahapan penerimaan calon praja. Dan, setelah di awasi KPK, kini praktek kolusi, korupsi dan nepotisme di IPDN, khususnya saat penerimaan calon praja, kian berkurang. Praktek kolusi misalnya, nyaris tak ada lagi. Karena itu ia merasa perlu berterima kasih kepada komisi anti rasuah. 

"Saya kira sesuatu hal yang terus kita perbaiki. Kamu berterima kasih kepada KPK khusus untuk IPDN itu sudah mulai bagus," kata Tjahjo di Jakarta. 

Padahal lanjut Tjahjo, sebelum KPK ikut memelototi proses penerimaan calon praja IPDN, desas-desus tentang praktik kolusi, agar diterima di sekolah penghasil birokrat itu cukup kencang. Isunya, jumlah uang yang harus dibayarkan kepada oknum di sekolah tersebut, agar di terima masuk, cukup besar. Nilainya, bisa mencapai ratusan juta rupiah. 

"Tadinya orang masuk IPDN 30% itu tarifnya 200 sampe 400 juta rupiah per orang. Contoh kecil saja IPDN itu tarifnya 200-400 juta per orang. Itu mulai dari tingkat bawah," kata Tjahjo. 

Tjahjo sendiri bertekad mengikis habis praktek curang tersebut. Tidak hanya itu, ia juga akan tegas jika ada misalnya para praja IPDN yang kembali melakukan praktek kekerasan di dalam kampus. Sanksinya, bisa berupa pemecatan. Dan, ia tak main-main. Sudah ada beberapa praja yang terpaksa dikeluarkan, karena melakukan pelanggaran. 

"Ini yang terus menerus kita perbaiki tapi dengan monitoring KPK, urusan IPDN ini sudah," ujarnya.(p/ab)